Bea Cukai Atambua Hibahkan 2,2 Ton Beras dan BBM Sitaan kepada Pemkab Belu

www.pencarifakta.com.ǁNTT,16 April 2026-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua menghibahkan 2,2 ton beras dan 110 liter BBM hasil penindakan barang ilegal kepada Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Sosial dan PMD, Kamis (16/4/2026).

Beras yang dihibahkan tersebut merupakan barang sitaan bermerek Timor Leste dengan nilai mencapai

Rp 39.600.000.

Selain itu, turut diserahkan BBM sebanyak 8 jerigen kecil dan 2 jerigen besar dengan total 110 liter senilai Rp 748.000.

Penyerahan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Atambua.

Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 26 Februari 2026 oleh BAIS TNI bersama Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 88 karung beras dan 110 liter BBM yang akan diselundupkan melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.

Barang hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Atambua sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Selanjutnya, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) melalui Keputusan Kepala KPPBC TMP B Atambua Nomor KEP-60/KBC.1306, dan kemudian menjadi Barang Milik Negara (BMMN) berdasarkan Keputusan Nomor KEP-63/KBC.1306/2026.

Dengan pertimbangan kemanfaatan bagi masyarakat, tegasnya, Bea Cukai mengusulkan agar barang tersebut dihibahkan melalui Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Belu. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Kupang.

“Kami berharap beras dan BBM ini dapat disalurkan kepada masyarakat Belu yang membutuhkan dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan,” ujar Bambang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam pengawasan perbatasan, di antaranya Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Kodim 1605/Belu, Polres Belu, Kejaksaan Negeri Belu, dan Sub Satgas BAIS TNI.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Belu, Marius Wilu Raha, menyampaikan terima kasih atas hibah tersebut serta kerja sama lintas instansi dalam mencegah masuknya barang ilegal.

Menurutnya, peredaran barang ilegal yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bantuan beras dan BBM tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan, khususnya bagi kelompok masyarakat pada desil satu hingga empat.

Serah terima barang sitaan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat berita acara antara Kepala Bea dan Cukai Atambua dan Sekretaris Dinas Sosial dan PMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *