Polres Sumba Timur Catat 160 Kasus Konvensional dalam Enam Bulan

www.pencarifakta.com.ǁNTT,6 Juni 2026-Polres Sumba Timur mencatat sebanyak 160 laporan polisi kasus konvensional selama periode Januari sampai Mei 2026.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, dari berbagai laporan yang diterima, kasus penganiayaan biasa dan pengeroyokan menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani oleh jajaran Polres Sumba Timur.

“Kasus penganiayaan biasa dan pengeroyokan masih menjadi laporan yang paling banyak yang kami terima dan menjadi perhatian dalam penanganan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumba Timur,” ujar Kapolres dalam keteragannya.

Dari jumlah tersebut kata dia, sebanyak 45 kasus telah berhasil diselesaikan oleh penyidik. Baik melalui proses hukum hingga dinyatakan lengkap atau P21, maupun melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada juga perkara yang telah dihentikan proses penyelidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).

Hal itu dilakukan setelah gelar perkara dan tidak ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Sementara perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan dalam setiap penanganan perkara, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan,” kata Gede Harimbawa.

Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak.

Peran masyarakat kata dia, sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana, terutama penganiayaan dan pengeroyokan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumba Timur,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *