www.pencarifakta.com.ǁNTT,4 Juni 2026-Polres Malaka menggagalkan upaya penjualan sepeda motor hasil curian ke negara Timor Leste.
Aparat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang sempat disembunyikan di wilayah perbatasan di Alas, Kecamatan Kobalima.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda NTT dan diikuti serentak seluruh polres se-NTT, Kamis (4/6/2026).
Di Kabupaten Malaka, kegiatan tersebut berlangsung di teras utama Mapolres Malaka dan dihadiri jajaran kepolisian setempat.
di lokasi menunjukkan dua unit sepeda motor sebagai dijadikan barang bukti yang dipajang di teras depan Mapolres tersebut.
Selain itu, polisi juga memperlihatkan sejumlah peralatan kendaraan, termasuk beberapa kunci hasil modifikasi yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Usai mengikuti konferensi pers bersama Polda NTT, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Malaka, Kompol Welhelmus Sinlae, S.H., yang didampingi Kasatreskrim Polres Malaka IPTU Marfilson Petrua, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Kompol Welhelmus, peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada 19 Mei 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malaka pada keesokan harinya, yakni 20 Mei 2026. Begitu laporan diterima, aparat langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Respons cepat tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan sebelum sepeda motor hasil curian sempat berpindah tangan ke pembeli yang berada di Timor Leste.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat menjual sepeda motor curian tersebut ke Timor Leste,” ujar Kompol Welhelmus.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa sepeda motor hasil curian itu diambil dari wilayah Malaka Barat. Setelah menguasai kendaraan tersebut, pelaku kemudian membawa motor ke wilayah Alas, Kecamatan Kobalima, yang berada di kawasan perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Di lokasi tersebut, pelaku menyembunyikan sepeda motor di sebuah kali dengan maksud menghindari pantauan aparat keamanan. Kendaraan itu sengaja disimpan sambil menunggu calon pembeli dari negara tetangga yang disebut akan datang untuk melakukan transaksi.
Namun rencana tersebut gagal total. Kesigapan anggota Polres Malaka yang terus melakukan pengejaran berhasil mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti. Sepeda motor curian ditemukan dan diamankan sebelum sempat dijual.
“Motor curian itu disembunyikan di kali dengan tujuan akan dijual ke Timor Leste. Untungnya anggota kami bergerak cepat sehingga barang bukti beserta pelaku diamankan sebelum ada transaksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diduga turut membantu aksi pencurian masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kompol Welhelmus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang telah ditangkap mengaku tidak mengetahui secara pasti alamat rekan yang membantunya tersebut. Kendati demikian, aparat kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan pelaku yang masih melarikan diri.
Bahkan, polisi juga telah melakukan penelusuran melalui pihak keluarga guna memperoleh petunjuk terkait keberadaan pelaku. Namun hingga saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil yang signifikan.
“Masih ada satu orang yang membantu pelaku dan saat ini masuk daftar pencarian. Kami terus melakukan upaya pencarian,” katanya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka yang telah diamankan bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan pernah terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Belu.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo sebagai barang bukti utama, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Barang-barang tersebut antara lain beberapa kunci T dan peralatan lainnya yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Polres Malaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Aparat juga mengingatkan warga agar tidak menganggap remeh potensi terjadinya pencurian, meskipun kendaraan telah dikunci atau diparkir di lokasi yang dianggap aman.
Kompol Welhelmus menuturkan pelaku kejahatan saat ini memiliki berbagai cara untuk membobol sistem pengamanan kendaraan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menambah sistem pengamanan tambahan jika diperlukan.
“Jangan menganggap biasa-biasa saja. Walaupun kendaraan sudah dikunci stang, pelaku masih memiliki berbagai cara untuk membobol dan mencurinya. Buktinya motor yang dicuri dalam kasus ini berada dalam kondisi terkunci stang,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Polres Malaka mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal maupun aktivitas mencurigakan yang ditemukan di sekitar tempat tinggal mereka.
Polres Malaka juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
“Kalau ada kejadian, segera hubungi kami melalui nomor 110. Sebelum laporan resmi dibuat pun, kami akan langsung memberikan pelayanan dan merespons laporan masyarakat,” pungkas Kompol Welhelmus.












