Polres Manggarai Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari

www.pencarifakta.com.ǁNTT,12 Januari 2026-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, AKP GST Putu Saba Nugraha, menyampaikan, ketiga tersangka itu adalah YS alias O (22), warga Desa Lama Keli, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, HD alias R (26) warga Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan RWA alias R (30) warga Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Manggarai juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut, yakni 3 lembar celana jeans berbagai merek dan warna, 1 lembar baju kaos hitam bertuliskan LIFE, 1 lembar hoodie warna cream merek Symphonic, 1 lembar kemeja lengan panjang hitam merek Polo Ralph House, dan 1 lembar baju kaos putih polos.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya I Gusti Agung Kresna Pinatih, S.H., selaku jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manggarai. 

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan.

Pelimpahan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VIII/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 29 Agustus 2025.

Pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan surat Kejaksaan Nomor B-52/N.3.17/Eoh.1/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka YS alias O dan HD alias R yang telah lengkap (P21).

Surat Kejaksaan Nomor B-51/N.3.17/Eoh.1/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka RWA alias R yang telah lengkap (P-21).

Nugraha menerangkan, dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. 

Nugraha mengatakan, Polres Manggarai menegaskan penyelesaian perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Manggarai guna menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” Ujar Nugraha. 

Nugraha juga mengatakan, Polres Manggarai mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Polri serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya niat yang didukung oleh kesempatan, sehingga diperlukan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110.

Selain itu, kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dengan menyampaikan informasi yang berimbang dan menyejukkan kepada publik, guna menciptakan rasa aman serta membangun kesadaran hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *