Antre Berjam-jam Tak Kebagian BBM, Warga Malaka Minta Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 Dijalankan

www.pencarifakta.com.ǁNTT,9 Juli 2026-Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Daerah dinilai mendesak untuk segera dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Malaka. 

Para pengendara berharap pemerintah daerah tidak lagi menunda implementasi aturan tersebut karena praktik pengisian BBM secara berulang oleh oknum tertentu dinilai merugikan masyarakat yang mengantre secara tertib.

Keluhan itu disampaikan salah seorang pengendara di Kota Betun, Emanuel Nahak, yang mengaku kerap gagal memperoleh BBM meski telah mengantre selama berjam-jam. 

Menurutnya, antrean panjang di SPBU semakin diperparah oleh adanya pengendara yang berulang kali keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan yang sama.

“Kalau isi bensin pakai motor mungkin masih agak cepat. Tapi kalau pakai mobil ini setengah mati sekali. Kita antre sampai berjam-jam, tetapi motor-motor yang biasa dipakai untuk tap itu bisa keluar masuk tiga sampai empat kali sebelum giliran kita tiba,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Emanuel mengaku kondisi tersebut bukan hanya sekali dialaminya. Bahkan, menurutnya, saat gilirannya tiba, stok BBM di SPBU kerap sudah habis karena sebagian telah dibeli oleh pengendara yang melakukan pengisian berulang kali.

“Kadang sampai giliran kita, bensin sudah habis. Itu yang bikin kita sakit hati. Saya sudah alami sendiri di SPBU Labarai dan SPBU Laran,” katanya.

Ia menilai anggapan sebagian masyarakat yang menganggap Pergub Nomor 13 Tahun 2025 akan mempersulit masyarakat justru tidak tepat. Sebaliknya, regulasi tersebut diyakini dapat menciptakan keadilan dalam distribusi BBM apabila diterapkan secara konsisten.

“Menurut saya, aturan itu justru lebih tepat. Supaya setiap orang isi BBM sesuai kendaraannya, bukan satu orang keluar masuk berkali-kali. Model begini yang bikin masyarakat susah,” tegasnya.

Menurut Emanuel, praktik pengisian berulang oleh oknum tukang tap membuat hak masyarakat lain untuk memperoleh BBM menjadi berkurang. Padahal seluruh pemilik kendaraan memiliki kewajiban yang sama dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kita sama-sama bayar pajak kendaraan. Tapi mereka bisa ambil jatah sampai lima atau enam kali, sedangkan kita yang antre baik-baik malah tidak kebagian. Itu jelas tidak adil,” ungkapnya.

Pantauan di dua SPBU di Kecamatan Malaka Tengah, yakni SPBU Laran di Desa Wehali dan SPBU Kamanasa, menunjukkan aktivitas pengisian BBM masih berlangsung seperti biasa tanpa adanya penerapan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Di kedua SPBU tersebut belum terlihat kehadiran petugas gabungan dari unsur Samsat, Satuan Lalu Lintas Polres Malaka, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja maupun instansi terkait lainnya yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut.

Antrean kendaraan roda dua dan roda empat masih terus mengular. Di tengah padatnya antrean, sejumlah sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor polisi juga masih terlihat bebas keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM tanpa adanya pemeriksaan maupun tindakan dari petugas.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di Kabupaten Malaka hingga kini belum berjalan. Akibatnya, praktik pengisian BBM secara berulang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat masih terus berlangsung.

Sebelumnya, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Malaka, Clara M.F. Bano, melalui Kepala Seksi Verifikasi UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Fransisco Sipriano, menjelaskan bahwa Pergub tersebut belum dapat diterapkan karena Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah sebagai pelaksana di tingkat kabupaten belum terbentuk.

“Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025, di situ diamanatkan harus dibentuk satuan tugas. Namun hingga saat ini satuan tugas tersebut belum terbentuk di Kabupaten Malaka,” jelas Fransisco.

Ia menerangkan pembentukan Satgas merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan kepala daerah sebagai ketua tim. Satgas nantinya akan melibatkan unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Samsat, serta instansi terkait lainnya agar pelaksanaan aturan dapat berjalan secara terpadu dan efektif.

Menurutnya, UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Malaka masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka untuk mempercepat pembentukan Satgas tersebut.

“Sementara ini kami masih berkomunikasi dengan Bapak Bupati beserta jajarannya untuk membentuk satuan tugas. Setelah Satgas terbentuk, barulah pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dapat dilakukan di seluruh SPBU di Kabupaten Malaka,” pungkasnya.

Belum terbentuknya Satgas membuat implementasi Pergub tersebut masih sebatas regulasi di atas kertas. Di sisi lain, masyarakat yang setiap hari bergantung pada layanan SPBU berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar distribusi BBM berlangsung lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.

Sekaligus menutup ruang bagi praktik pengisian berulang yang selama ini memicu panjangnya antrean serta kelangkaan BBM bagi pengendara lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *