Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation

www.pencarifakta.com.ǁNTT,2 Juli 2026-Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial dr. E.P.U.P. yang meninggal dunia dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Pembentukan tim tersebut diumumkan pada Kamis (2/7/2026) sebagai bentuk komitmen Polda NTT dalam menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Henry.

Ia menjelaskan, Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.

Dalam proses penyelidikan, setiap fungsi akan bekerja sesuai kewenangannya. Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan.

Sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber akan menelusuri alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Lab Forensik Polri apabila diperlukan.

Selain itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Polda NTT juga akan melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian, di antaranya ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.

“Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Henry.

Ia menegaskan, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena dapat mengganggu proses penyelidikan.

Di sisi lain, Polda NTT mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *