Empat Orang Nakes dan Security RS Leona Kefamenanu Dimintai Keterangan oleh BK DPRD TTU

www.pencarifakta.com.ǁNTT,8 Juli 2026-Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU meminta keterangan sebanyak 4 orang saksi dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada, Selasa, 7 Juli 2026. 

Waktu& Kalender

Empat orang saksi tersebut merupakan seorang dokter, dua orang perawat dan seorang security.

Demikian disampaikan Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek Manehat , Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada permintaan klarifikasi dari para pihak.

BK DPRD bakal menindaklanjuti secara prosedural, profesional dan transparan laporan pengaduan yang dilayangkan dr. Icha melalui orang tua dan penasihat hukum.

“Sesuai dengan tata beracara, kode etik dalam tata tertib DPRD TTU,” ujarnya.

Ia berharap, semua masyarakat dan awak media untuk bersabar menanti. Kendati jangka waktu yang diberikan 60 hari, mereka memastikan akan semaksimal mungkin menindaklanjuti dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. 

Waktu& Kalender

BK DPRD akan memanggil oknum-oknum yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. Permintaan klarifikasi akan dilakukan secara transparan.

Ia menjelaskan, sejumlah langkah yang bakal ditempuh dalam proses ini yakni; pemanggilan, penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Setelah hasil proses etik tiga anggota DPRD tersebut disimpulkan, BK akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD TTU. BK DPRD juga akan menyandingkan hasil tersebut dengan bukti-bukti yang diperoleh.

Maximus menerangkan, ada sejumlah sanksi etik yang diberikan kepada oknum anggota DPRD TTU tersebut jika terbukti bersalah. Sanksi ini meliputi; sanksi lisan, tertulis, pemberhentian sementara dari alat kelengkapan DPRD TTU dan sanksi terberat yakni pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD TTU.

Apabila ditemukan unsur pidana, BK DPRD TTU akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *