www.pencarifakta.com.ǁNTT,11 Juli 2026-Penasihat hukum keluarga almarhumah dokter Icha Pakaenoni dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H, Arif Rachman, S.H meminta sikap tegas Badan Kehormatan (BK) DPRD pasca pemeriksaan 10 orang dalam laporan pengaduan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tiga orang oknum anggota DPRD TTU.
“Yang menjadi perhatian keluarga bukanlah lamanya proses penanganan laporan,” ujarnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Publik, kata Arif, menanti penjelasan dari BK DPRD TTU soal hasil pengambilan keterangan 10 orang tersebut. Apakah keterangan 10 orang beserta bukti-bukti yang dikumpulkan oleh BK DPRD bisa menjadi landasan pengambilan keputusan.
Jika keterangan para pihak tersebut belum menjadi dasar pengambilan keputusan maka, BK DPRD TTU mesti memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik ihwal materi yang bakal dilengkapi lagi.
“Siapa saja pihak yang masih harus dimintai keterangan, serta estimasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses tersebut,” kata Arif.
Keluarga menghendaki BK DPRD TTU memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini.
BK harus memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Tim investigasi kementerian kesehatan dalam hitungan waktu tidak lebih dari 7 hari telah mempublish hasil investigasi. Hasil investigasi itu menyatakan dugaan kuat adanya intimidasi oleh ketiga anggota DPRD TTU itu terhadap Dokter Icha.
Dugaan Intimidasi tersebut menyebabkan Dokter Icha mengalami trauma berat yang kemudian meninggalkan dunia. Hasil investigasi Kemendagri juga menegaskan hal yang sama.
Oleh karena itu, Kemendagri mengingatkan BK DPRD untuk bekerja transparan dan profesional. Pasalnya, laporan telah dilayangkan sejak 23 Juni 2026.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta masyarakat untuk sabar menanti hasil rapat BKD DPRD TTU ihwal pengaduan dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha Pakaenoni oleh oknum anggota DPRD TTU.
Ia menegaskan, proses yang berjalan di BK DPRD TTU hanya berkaitan dengan etik DPRD. Berdasarkan tata tertib DPRD TTU, rentang waktu yang diberikan kepada BK DPRD untuk rapat etik selama 60 hari.
“Kita berpatokan pada waktu yang ditetapkan dalam tatib,” ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026
Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pelaksanaan rapat etik tiga anggota DPRD itu.
Maximus juga menyebut bahwa, pihaknya tidak mau terburu-buru memutuskan atau mengambil kesimpulan dalam pengaduan itu. Prinsip, keadilan, objektif kehati-hatian dan kecermatan selalu menjadi pedoman untuk membuat kesimpulan atau keputusan.
Ia menyebut sebanyak 10 orang telah dimintai keterangan dalam laporan pengaduan etik dugaan intimidasi tiga anggota DPRD terhadap Dokter Jaga RS Leona Kefamenanu, Dokter Elisa Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha.
“Dari keluarga satu orang, enam orang dari Rumah Sakit Leona dan tiga orang oknum anggota DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BK DPRD TTU masih berkonsultasi untuk memanggil pihak-pihak lain perihal laporan pengaduan tersebut. Apabila data belum mencukupi, mereka bakal memanggil saksi tambahan.
Maximus menyebut hasil pemeriksaan tersebut masih bersifat rahasia dan belum bisa disampaikan kepada publik. Proses pengambilan keterangan berjalan lancar.
Waktu yang diberikan dalam Tatib DPRD TTU sebanyak 60 hari untuk mengusut laporan pengaduan kode etik anggota DPRD TTU. Namun, BK DPRD TTU berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mempercepat proses rapat tersebut.
Ia mengaku bersyukur para saksi kooperatif hadir dan memberikan keterangan serta tidak mengalami kendala berarti.
Maximus menegaskan bahwa, proses etik ketiga oknum anggota DPRD itu diusut secara adil, objektif dan profesional. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga DPRD.
