Polres TTS Berhasil Ringkus DPO Kasus Tabrak Lari dari Makassar

www.pencarifakta.com.ǁNTT,21 September 2026-Personel Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil menghentikan pelarian seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tim kepolisian yang dipimpin Kasat Lantas Polres TTS IPTU I Gusti Komang Astina, S.H., didampingi anggota lantas serta anggota Polsek Amanuban Timur dan Amanuban Tengah berhasil menangkap tersangka pada Minggu (20/9/2026) sore, di salah satu rumah makan, di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

VN (46) diketahui merupakan warga asal TTS yang saat itu tinggal dengan status sewa rumah di Jalan Deppasawi, Kelurahan Maccini Sumbala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas.Penangkapan tersebut dilakukan setelah VN diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, pada perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/VI/2026/SPKT LANTAS/Res. Wajo/Polda Sulsel/22 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tersangka untuk sementara dibawa dan diamankan di ruang tahanan Polres TTS serta koordinasi dengan pihak Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan.

Kapolres TTS, AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, melalui Kasi Humas Polres TTS, IPTU Sirta Siregar, menjelaskan penangkapan berawal dari permintaan bantuan koordinasi Polres Wajo.

Setelah diketahui tersangka bersembunyi di wilayah TTS, Bhabinkamtibmas Desa Besleu, Kecamatan Fautmolo, Aipda Komang Sutarja melakukan pelacakan.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa, tersangka mampir makan di Rumah Makan Cantika, selanjutnya anggota polsek yang berpakaian preman bersama kasat lantas langsung mengamankan tersangka, kemudian dibawa ke Mapolsek Amanuban Tengah dan selanjutnya diamankan di Polres TTS.

“Langkah ini berkat kerja sama yang solid antar-satuan, ketelitian petugas, serta dukungan masyarakat. Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada,” ujar Kasihumas Polres TTS, saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Polres TTS selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Wajo untuk proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti keberadaan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO serta memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *