www.pencarifakta.com.ǁNTT,8 Agustus 2026-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao resmi mengamankan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Pusat senilai Rp 35,03 miliar.
Kabar ini menjadi angin segar untuk memperkuat fiskal daerah sekaligus menjamin hak-hak ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rote Ndao.
Kepastian ini tertuang dalam Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Nomor ND-551/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Rote Ndao masuk dalam daftar 248 daerah di Indonesia yang direkomendasikan menerima penyaluran tambahan DAU, dari total alokasi nasional senilai Rp 8,85 triliun.
Rincian alokasi tambahan Rp 35,03 miliar untuk Rote Ndao mencakup Rp 15,67 miliar untuk pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah dan Rp 15,15 miliar sebagai dukungan lanjutan pembiayaan penggajian ASN.
Kemudian Rp 4,19 miliar untuk peningkatan kapasitas fiskal daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Suntikan anggaran ini menjawab kekhawatiran Pemkab Rote Ndao terkait tingginya porsi belanja pegawai yang sebelumnya menyentuh angka 45,9 persen, melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kondisi tersebut sempat mengancam nasib pembayaran hak 1.961 tenaga PPPK di daerah tersebut.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Kemendagri dan Kementerian PAN-RB terhadap aspirasi yang diajukan Pemkab.
”Dengan tambahan DAU Rp 35 Miliar dari Pemerintah Pusat ini, Pemkab Rote Ndao tentu akan semakin optimal dalam menjaga keberlangsungan pembayaran hak-hak ASN, memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Paulus, Sabtu (8/8/2026).
Ia menerangkan, penyaluran dana tersebut akan segera diproses melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) setelah seluruh penyelesaian dokumen penganggaran rampung.
