Warga Manggarai Timur Dukung Pengawasan di SPBU oleh Petugas UPTD

www.pencarifakta.com.ǁNTT,4 Agustus 2026-Sejumlah warga di Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mendukung pengawasan pengisian BBM di SPBU terkait optimalisasi pajak daerah. Mereka menilai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 itu Adalah kebijakan yang bijak dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Hal ini disampaikan oleh Anus, John Malus dan sejumlah warga lainya, ketika ditemui, di SPBU Borong, Selasa (4/8).

Anus mengatakan, Pergub 13 tentang aturan mengenai optimalisasi pajak daerah yang mengatur larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun kendaraan dengan plat luar daerah NTT  ini sangat bijaksana. 

“Saya dukung sekali dengan pemberlakuan Pergub Nomor 13. Pergub ini berlaku adil bagi semua orang yang taat pajak. Apalagi kita tahu kita jalan di jalan raya harus bayar pajak,” ujar Anus, diamini John. 

John Malus juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, selain memberikan keadilan bagi warga taat pajak kendaraan bermotor, juga mengurangi antrean.  

“Selama ini kami yang bayar pajak ini ikut antri panjang berjam-jam lamanya. Malah yang tidak bayar pajak antri ulang-ulang sampai bensin habis,” ujar John. 

Karena itu, John sangat mendukung UPTD Pendapatan Daerah wilayah Matim yang turun langsung mengawasi di setiap SPBU di Matim. 

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Matim, Stanislaus Kesa Jawan, menerangkan, UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Matim bersama mitra terkait yakni Pemda Matim, Kepolisian Polres Matim, Jasa Raharja, Pengawas SPBU dan pihak lainya sudah launching pemberlakuan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Pasca dilaunching, kata dia, pihaknya dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) langsung menjalankan Pergub tersebut dengan mulai turun ke SPBU-SPBU di wilayah Matim. 

“Jadi setelah Kick off tadi kita langsung turun ke SPBU Kota Ndora dan SPBU Bea Borong. Memang sesuai hasil kesepakatan dalam rapat bersama Tim Satgas semua SPBU di Manggarai Timur yang kita akan awasi, tetapi untuk sementara waktu apalagi mengingat waktu dan jarak kita baru turun awasi dua SPBU yaitu Kota Ndora dan Bea Borong,” jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya baru menjalankan Pergub tersebut pada awal Agustus 2026, yang sebenarnya dimulai pada bulan Juli 2026. Hal ini terjadi karena ada sejumlah kendala teknis.  

Saat melakukan pengawasan langsung di SPBU, tidak ada gejolak atau pun unsur protes atau penolakan dari warga wajib pajak. Sebab, sebelum launching Pergub tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif di setiap wilayah di Kabupaten Manggarai Timur. 

Menurut Stanislaus, pihaknya akan melakukan pengawasan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 langsung di SPBU selama dua minggu ke depan. Proses pengawasan setiap hari tergantung dari stok BBM bersubsidi.  “Jadi kalau ada stok BBM bersubsidi maka kita lakukan melakukan pengawasan di SPBU, tetapi kalau tidak ada stok BBM bersubsidi maka kita tidak melakukan pengawasan,” terangnya. 

Dalam Pergub tersebut, pihaknya tidak melarang warga untuk mengisi BBM, namun Pergub ini membatasi dimana yang boleh mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang telah membayar pajak. Sedangkan yang tidak membayar pajak diarahkan untuk mengisi BBM non subsidi. 

Pergub ini untuk menjawab unsur keadilan dimana yang membayar pajak boleh menerima haknya yaitu mengisi BBM bersubsidi, sedangkan yang belum bayar pajak dan plat kendaraan dari luar wilayah NTT silahkan mengisi BBM non Subsidi. 

“Saat melakukan penjagaan di SPBU pun kita tidak melakukan penindakan seperti tilang bagi yang belum bayar pajak, tetapi kita hanya arahkan untuk isi BBM non subsidi seperti Pertamax,” terangnya.

Masyarakat yang belum bayar pajak kendaraan, akan mendapat sosialisasi dan petugas juga membantu terkait hitungan jumlah tunggakan pajak sesuai tax amnesty.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *