UPTD SPAM Manggarai Timur Tetapkan Sebelas Standar Pelayanan Publik, Ini Tujuannya

www.pencarifakta.com.ǁNTT,2 Agustus 2026-Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum ATAU UPTD SPAM Manggarai Timur resmi menetapkan Sebelas Standar Pelayanan Publik terbaru melalui Keputusan Kepala UPTD SPAM Nomor B.2/000.8.3.2/UPTDSPAM/VII/2026, menggantikan standar pelayanan lama tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi pelayanan saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Yun Aga, , Minggu 2 Agustus 2026.

Pria yang akrab disapa Kevin ini menerangkan, Penetapan Sebelas Standar Pelayanan Publik ni menjadi bagian dari komitmen UPTD SPAM dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik untuk memberikan kepastian proses, waktu, biaya, dan kualitas kepada masyarakat.

Sebelum Standar Pelayanan Publik

Melalui Sebelas Standar Pelayanan Publik ini, Kevin mengatakan, masyarakat Manggarai Timur dapat mengakses 11 jenis layanan UPTD SPAM dengan kepastian prosedur, jangka waktu, dan biaya. 

Adapun Sebelas Standar Pelayanan Publik itu,  yakni, Sambungan Baru Air Minum Hibah, Sambungan Baru Air Minum Reguler, Pembayaran Rekening Air, Pengaduan Pelanggan, Informasi Pelayanan. 

Selain itu, Perubahan Golongan Tarif Pelanggan, Balik Nama Pelanggan, Pindah Lokasi Pelanggan, Ganti Meter Pelanggan, Pemutusan Sambungan Rumah Pelanggan, dan Pembukaan Kembali Sambungan Rumah Pelanggan. 

Kevin juga menerangkan, setiap jenis layanan dilengkapi 14 komponen standar sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014, mulai dari dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, hingga jaminan pelayanan dan keamanan.

Digitalisasi Layanan

Kevin juga mengatakan, didukung digitalisasi layanan, UPTD SPAM Manggarai Timur turut memanfaatkan aplikasi ClickSPAM untuk pengelolaan data pelanggan, pembacaan meter, dan administrasi pelayanan, serta aplikasi SRIKANDI untuk proses persuratan dan persetujuan internal secara elektronik — sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat tanpa terkendala kehadiran fisik pejabat penandatangan.

Sementara itu untuk pembayaran rekening air, pelanggan dapat memanfaatkan kerja sama dengan tiga bank mitra yakni Bank NTT, Bank BNI, dan Bank BRI, melalui teller, mesin EDC, maupun mobile banking.

“Kanal Pengaduan Terbuka untuk Masyarakat Sebagai wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas, UPTD SPAM membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelayanan tidak sesuai standar baik melalui loket Pengaduan UPTD SPAM, Borong, WhatsApp maupun email,”terang Kevin. 

Kevin juga mengatakan, setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan.

Maklumat Pelayanan “Siap Disanksi Jika Ingkar Janji”

Dikatakan Kevin, bersamaan dengan penetapan Standar Pelayanan, UPTD SPAM turut menandatangani Maklumat Pelayanan yang menyatakan kesanggupan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan, dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menepati janji tersebut.

Kevin juga mengatakan, UPTD SPAM Manggarai Timur mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan ini, termasuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Standar Pelayanan ini adalah janji kami kepada masyarakat Manggarai Timur. Kami ingin setiap warga yang mengurus layanan air minum tahu persis berapa lama waktunya, berapa biayanya, dan ke mana harus mengadu jika ada yang tidak sesuai,” Ujar Kevin. 

Kevin juga menerangkan, sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan Forum Konsultasi Publik untuk menjaring aspirasi dari pengguna layanan, tokoh masyarakat, dan pihak lainya yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2026 kemarin. 

Lanjut Kevin, untuk diketahui saat ini UPTD SPAM sudah memasuki tahun ke-6 kemandirian 100 persen atau sudah mampu membiayai operasional sendiri. Selanjutnya UPTD SPAM sangat berharap untuk ditingkatkan menjadi BUMD dengan jenis Perseroda. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah Pemerintah Daerah Meminta Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk Pembentukan Perseroda Air Minum di Kabupaten Manggarai Timur atau yang biasa dikenal PDAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *