RSUD Kefamenanu Alami Peningkatan Kunjungan Pasien

www.pencarifakta.com.ǁNTT,23 Juli 2026-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. Adrianus Antonius Berkanis Abi menegaskan saat ini jumlah kunjungan pasien di RSUD Kefamenanu mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah pengunjung ini terhitung sejak Bulan Januari hingga Juni 2026.

Jumlah pengunjung di RSUD Kefamenanu setiap tahun berkisar 30.000 pasien. Mayoritas pasien didominasi kategori rawat jalan.

“Kita terus mengoptimalkan pelayanan rawat inap melalui penguatan sistem rujukan dari puskesmas,” ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.

Hal ini merupakan bagian dari langkah Pemkab TTU menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Program Universal Health Coverage (UHC) sangat membantu warga mengakses fasilitas ini.

Demi mewujudkan pelayanan cakupan kesehatan masyarakat dimudahkan hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peningkatan jumlah kunjungan pasien dan pelayanan kesehatan tersebut buah dari kerja sama yang baik antara puskesmas-puskesmas dan RSUD Kefamenanu. Kerja sama ini berada di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Kesehatan.

Kerja sama dan kolaborasi ini merupakan awal yang dalam mimpi yang sama memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan arahan Bupati TTU, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan dari seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten TTU dirujuk ke RSUD Kefamenanu.

Pasalnya, RSUD Kefamenanu merupakan salah satu rumah sakit milik Pemkab TTU. Salah satu faktor penunjang peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit ini adalah pemanfaatan Program Universal Health Coverage (UHC).

Program tersebut memberikan jaminan akses layanan kesehatan secara adil, merata, dan tanpa hambatan biaya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, warga belum memiliki KTP maupun KK diimbau segera mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten TTU. 

Kelengkapan administrasi kependudukan mempermudah proses pelayanan kesehatan. Melalui Program UHC, masyarakat cukup menunjukkan KTP atau KK Kabupaten TTU dengan NIK yang aktif dan valid. 

“Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung diaktifkan sehingga masyarakat dapat segera memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *