LAKMAS CW NTT Kritisi Mayoritas Jabatan Strategis Lingkup Pemkab TTU Diisi Plt Dan Plh 

www.pencarifakta.com.ǁNTT,14 Juni 2026-Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Provinsi Nusa Tenggara Timur ( LAKMAS CW NTT ), Viktor Manbait angkat bicara ihwal mayoritas jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU ) yang diisi jabatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian ( plt dan plh ).

Vikto Manbait mempertanyakan alasan Bupati TTU yang belum mengisi Jabatan tersebut dengan pejabat defenitif meskipun telah mengalami kekosongan dalam kurun waktu yang lama.

Ia mengatakan, fenomena ini melahirkan pertanyaan serius ihwal konsistensi penerapan merit sistem dalam tata kelola ASN serta komitmen pemerintah daerah terhadap agenda reformasi birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.

“Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sejak pergantian sejumlah pejabat pada tahun 2025, berbagai posisi strategis, termasuk di sektor kesehatan, belum diisi oleh pejabat definitif,” ungkapnya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebanyak 24 pimpinan puskesmas di Kabupaten TTU diisi jabatan Plt. Jabatan Plt itu sudah diisi selama 1 tahun 4 bulan sejak maret 2025.

Sementara itu, jabatan Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU diisi oleh Plh, sejumlah camat diisi Plt dan Plh, dan jabatan pimpinan OPD lainnya. Mirisnya, ada dugaan ASn yang mengisi lebih dari satu jabatan strategis secara bersamaan yang meliputi jabatan fungsional hingga jabatan pelaksana tugas pada unit kerja yang berbeda.

“Seperti Dokter Gigi pada Puskesmas Sasi yang menjadi pejabat fungsional di Puskesmas Napan sekaligus sebagai Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit pada Dinkes Kab TTU. Dengan mendapat tunjangan jabatan padan ketiga posisi tersebut,” ungkapnya.

Jabatan Plt dan Plh pada prinsipnya merupakan instrumen sementara untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pemerintahan. Namun ketika status sementara berlangsung berlarut-larut, maka muncul risiko melemahnya efektivitas organisasi, ketidakjelasan rantai komando, serta berkurangnya kepastian dalam pengambilan keputusan.

Hal ini melahirkan gelombang pertanyaan ihwal implementasi merit sistem sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem merit menghendaki pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan melalui mekanisme sementara yang berlangsung tanpa kepastian.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan secara terencana dan profesional.

Praktik penataan jabatan yang berkepanjangan tanpa kepastian juga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, kata Viktor, dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ASN di Kabupaten TTU. BKDPSDM, Bagian Organisasi, serta pimpinan daerah harus memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan koridor sistem merit yang hakiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *