Berita  

Komite Sekolah SDN Tenau Kupang Kecewa Berat, Anak-Anak Jadi Korban Trauma Psikologis



www.pencarifakta.com.ǁNTT,14 Juli 2025-Ketua Komite SD Negeri Tenau, Gibrael Mafo menyatakan kekecewaannya ata spenyegelan sekolah itu oleh keluarga Andi Lau, Minggu (13/7/2025). 

Bagi Gibrael Mafo, anak-anak tidak seharusnya menjadi korban konflik lahan sekolah itu. Jika masih ada persoalan dengan pemerintah, menurut Gibrael Mafo, mestinya hal itu diselesaikan dengan pihak pemerintah, jangan sekolah yang menjadi sasaran.

“Kalau bermasalah dengan pemerintah, jangan sekolah yang jadi sasaran,” ujar Gibrael Mafo.

Gibrael Mafo juga berharap agar Pemerintah Kota Kupang yang telah berjanji akan menyelesaikan persoalan ini segera menyelesaikannya.

Selain itu, tambah Gibrael Mafo, pemerintah juga mesti memberi jaminan keamanan agar proses atau kegiatan belajar mengajar KBM di sekolah tidak lagi terganggu.

Sebelumnya, SD Negeri Tenau, Kota Kupang, sempat disegel oleh pihak keluarga Lau pada Minggu (13/7/2025) sore.

Namun aktivitas belajar mengajar telah kembali normal setelah plang segel dibongkar langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Senin (14/7/2025) pagi.

Kepala SD Negeri Tenau, Agustens Letik, mengaku kejadian ini berdampak langsung pada psikologis siswa.

Agustens Letik berharap penyegelan tidak terulang lagi, sebab insiden serupa pernah terjadi pada 2023 dan menurunkan minat masyarakat menyekolahkan anak mereka.

Sementara itu, pihak keluarga Lau melalui Andi Lau menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes karena hingga kini Pemerintah Kota Kupang belum memberikan ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan sekolah sejak 2012. 

Mereka menilai telah terjadi pencatatan aset secara sepihak tanpa peralihan hak yang sah.

*SDN Tenau Kupang Disegel

SD Negeri Tenau di Kota Kupang yang sempat disegel oleh Keluarga Lau pada Minggu (13/7/2025) sore, kini sudah kembali dibuka dan murid telah berkatifitas kembali.

*SDN Tenau Kupang Disegel

SD Negeri Tenau di Kota Kupang yang sempat disegel oleh Keluarga Lau pada Minggu (13/7/2025) sore, kini sudah kembali dibuka dan murid telah berkatifitas kembali.

Aksi itu dilakukan setelah sebelumnya pihak penyegel mengirimkan surat somasi sejak Kamis, yang juga telah ditembuskan ke Kepolisian dan Dinas Pendidikan.

“Sabtu sore mereka pasang plang, kami tidak terlalu ambil pusing karena merasa itu bukan urusan kami langsung. Tapi Minggu sore mereka datang menyegel pagar dan ruang kantor sekolah,” ujar Agustens Letik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang yang menerima laporan dari pihak sekolah langsung turun ke lokasi pada Senin pagi dan membongkar sendiri plang serta papan segel yang terpasang.

Turut hadir dalam penyelesaian awal kasus ini, Asisten III Sekda Kota Kupang dan Kabag Hukum.

“Tadi pagi kami sudah bertemu dengan Asisten III dan pihak penyegel juga. Mereka sepakat bahwa persoalan ini akan dilanjutkan ke proses hukum di Kejaksaan karena tindakan mereka dinilai mengganggu aset negara,” jelas Agustens Letik.

Agustens Letik mengungkapkan keprihatinannya karena kejadian ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pada tahun 2023, SD Negeri Tenau juga pernah disegel, dan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi para siswa.

“Kejadian tahun lalu itu membuat banyak anak takut datang ke sekolah. Bahkan di tahun 2024 jumlah peserta didik baru kami menurun drastis, dari biasanya 50 orang hanya menjadi 37 siswa. Sekarang mereka trauma lagi,” kata Agustens Letik.

Agustens Letik bersyukur atas respon cepat dari pihak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Kupang yang langsung menangani situasi tersebut.

Namun, ia berharap insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Harapan kami, kejadian seperti ini jangan terulang lagi. Kasihan anak-anak yang menjadi korban. Mereka datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk menghadapi hal-hal seperti ini,” tutup Agustens Letik. 

*Alasan Keluarga Adi Lau Segel SDN Tenau Kupang

Di balik aksi penyegelan SD Negeri Tenau pada Minggu (13/7/2025), keluarga pemilik lahan akhirnya angkat bicara.

Menurut Andi Lau, awal mula persoalan ini terjadi pada tahun 2012, ketika Ketua LPM Kelurahan Alak, Kristian S. Baitanu, bersama seorang saksi bernama Benyamin Tungga, datang menemui Joni H. Lau untuk memohon sebidang tanah guna membangun sekolah darurat.

Alasan permohonan saat itu karena akses ke sekolah terdekat dianggap berbahaya dan terlalu jauh bagi anak-anak.

“Waktu itu, Pak Kristian berjanji akan memberi ganti kerugian atau ‘okomama’ sebesar Rp 125 juta. Mereka juga meminta salinan PH (Pengakuan Hak) untuk pengurusan pembangunan,” ungkap Andi Lau.

Namun dalam pembicaraan itu, lanjut Andi, Joni H. Lau dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan dan meminta agar tidak dilakukan pembangunan permanen. 

Jika kelak dibangun secara permanen, Joni meminta untuk diberitahukan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

“Tiba-tiba saja di tahun 2014, sekolah sudah diresmikan oleh pemerintah tanpa ada pemberitahuan kepada kami. Bahkan sejak itu, tidak pernah ada pembayaran ganti rugi,” ujar Andi Lau.

Seiring waktu, keluarga Lau melakukan berbagai upaya mediasi. Somasi pertama dilayangkan pada 11 Desember 2022, dilanjutkan dengan mediasi keesokan harinya bersama pihak sekolah, kelurahan, dan komite. 

Dalam mediasi tersebut, pihak LPM berjanji akan mempertemukan keluarga Lau dengan Asisten I Kota Kupang. Namun janji itu tak kunjung ditindaklanjuti.

Setelah surat somasi kedua pun tak direspons, sempat terjadi ketegangan antara pihak keluarga dan komite sekolah, hingga berujung laporan kepolisian akibat dugaan penghinaan.

Pada 24 Februari 2023, digelar mediasi di Kantor Camat Alak yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kasubag Hukum Pemkot Kupang. 

Namun hasilnya lagi-lagi tak ditindaklanjuti. Keluarga pun kembali melayangkan somasi ketiga pada 21 Mei 2023 dan menyegel sekolah keesokan harinya.

Namun, penyegelan dibuka kembali pada 23 Mei 2023 setelah Pj Wali Kota Kupang saat itu, George Hadjo, dan Kapolresta Kupang Kota, Rishian Krisna Budhiaswanto, datang langsung ke lokasi. 

“Kapolresta waktu itu siap jadi penjamin sampai persoalan ini selesai, makanya kami buka lagi sekolahnya,” jelas Andi Lau.

Sayangnya, pertemuan lanjutan di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang pada 25 Mei 2023, yang juga dihadiri pihak Dinas Pendidikan, Kabag Hukum, Camat, Kelurahan, hingga perwakilan Kementerian Kehutanan, belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dally saat itu menjanjikan proses pengurusan sertifikat dan pembahasan anggaran ganti rugi. Tapi, menurut Andi Lau, tak ada satu pun dari pihak pemerintah yang menindaklanjuti.

Puncaknya, dalam mediasi di Reskrimum Polda NTT pada 31 Mei 2023, keluarga Lau menemukan fakta mengejutkan: tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi ternyata telah tercatat dalam aset Pemerintah Kota Kupang dengan status “hibah” sejak 2014.

“Padahal tidak pernah ada proses peralihan hak dari ayah kami ke pemerintah. Anehnya lagi, pemerintah menggunakan kopian PH milik ayah kami untuk mengurus aset itu,” jelas Andi Lau geram.

Atas dasar itu, keluarga Lau menilai telah terjadi perampasan hak dan mendesak Pemerintah Kota Kupang untuk bertanggung jawab. 

Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang diduga memalsukan dokumen dan melakukan pencatatan aset secara sepihak segera diproses secara hukum.

“Kami hanya minta keadilan. Kalau pemerintah mau ambil tanah. Jangan rampas milik orang lalu bilang itu hibah. Ini bukan main-main, ini tanah warisan keluarga kami,” tegasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *