www.pencarifakta.com.ǁNTT,10 November2025-Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Senin 10 November 2025.
Sidang yang merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menghadirkan dua saksi tambahan dari kalangan medis untuk memberikan keterangan secara onlien (melalui Zoom).
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, dalama keterangannya menjelaskan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan.
“Dua saksi tambahan yang akan dihadirkan yaitu dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rasti Adi Mahartha, Sp.B. Keduanya akan memberikan keterangan terkait aspek medis yang menjadi bagian penting dalam perkara ini,” ujar Kapten Damai.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara itu, bertindak sebagai oditur militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Kapten Chk Damai menegaskan, sidang lanjutan ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dapat hadir sesuai ketentuan yang berlaku.












