www.pencarifakta.com.ǁNTT,23 Agustus 2026-Pemerintah Kabupaten Ngada memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngada Nomor 500/EW154/III/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Minggu (23/8/2026).
Surat edaran itu diterbitkan untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Dalam surat tersebut, Bupati Ngada menginstruksikan seluruh pemilik dan pengelola SPBU di Kabupaten Ngada agar memperketat pelayanan BBM bersubsidi.
Salah satu poin penting, SPBU dilarang melayani kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
SPBU juga dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, kecuali konsumen memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada Batas Maksimal Pengisian
Pemerintah Kabupaten Ngada juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, pembelian Pertalite atau Solar dibatasi maksimal 10 liter per hari.
Sementara kendaraan roda empat yang telah terdaftar pada sistem Subsidi Tepat dan memiliki QR Code dibatasi maksimal 40 liter per hari.
Adapun kendaraan roda enam yang terdaftar pada sistem yang sama dibatasi maksimal 80 liter per hari.
Pengelola SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan nomor polisi yang sama untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang pada waktu dan hari yang sama.
Bupati meminta pengelola SPBU lebih selektif dalam melayani konsumen agar BBM bersubsidi tidak diberikan kepada pengguna yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Kendaraan Usaha dan Dinas Wajib Gunakan BBM Nonsubsidi
Aturan tersebut juga menyasar konsumen pengguna BBM di Kabupaten Ngada.
Masyarakat dilarang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang pada waktu dan hari yang sama karena berpotensi memicu penimbunan.
Kendaraan industri, kendaraan usaha, dan kendaraan dinas juga diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi angkutan umum seperti bemo dan bus.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan Pertalite dan Bio Solar, masyarakat diminta mendaftarkan kendaraannya melalui sistem Subsidi Tepat untuk mendapatkan QR Code.
Pedagang Eceran BBM Juga Jadi Sasaran
Pemerintah Kabupaten Ngada turut memperketat aktivitas penjualan BBM eceran.
Masyarakat dilarang menjual BBM di fasilitas umum, termasuk trotoar, bahu jalan, jalan umum, emperan toko, maupun di sekitar lokasi SPBU.
Pedagang eceran BBM yang berjualan di luar radius satu kilometer dari SPBU diwajibkan menjual BBM nonsubsidi.
Pemerintah juga menegaskan larangan memperdagangkan kembali BBM bersubsidi secara ilegal.
Ada Pengecualian untuk Pelayanan Publik
Meski memperketat distribusi, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kebutuhan tertentu yang menyangkut pelayanan publik dan usaha masyarakat.
Pelaku usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, serta pelayanan umum seperti panti asuhan, rumah sakit, dan puskesmas dapat memperoleh BBM melalui jerigen di SPBU dengan membawa rekomendasi dari dinas terkait.
Sementara kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dapat dilayani SPBU tanpa harus membawa surat rekomendasi.
Pelanggar Akan Ditertibkan
Bupati Ngada menegaskan, seluruh ketentuan tersebut wajib dipatuhi pemilik SPBU maupun masyarakat.
Jika ditemukan pihak yang tidak mematuhi aturan, Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban atas Penjualan dan/atau Peredaran BBM Bersubsidi dan Bahan Lainnya di Kabupaten Ngada akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama kepolisian akan melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik dan pengelola SPBU serta masyarakat Kabupaten Ngada untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
