Camat Cibal Manggarai Gerak Cepat Eliminasi dan Himbau Masyarakat Tekan Kasus HPR, Begini Caranya

www.pencarifakta.com.ǁNTT,13 Agustus 2026-Pemerintah Kecamatan (Pencam) Cibal, Kabupaten Manggarai bergerak cepat merespon kasus seorang bocah 7 tahun asal Desa Rado yang meninggal dunia karena digigit anjing peliharaan diduga rabies. 

Dipimpin langsung Camat Cibal, Heribertus Wahang Ganar, petugas dari berbagai lintas instansi terkait di tingkat Kecamatan Cibal termasuk TNI/Polri turun langsung melakukan himbauan sekaligus melakukan penertiban dengan cara eliminasi kepada hewan penular rabies (HPR) di wilayah desa Rado dan seluruh wilayah Kecamatan Cibal, Kamis 13 Agustus 2026.

“Dengan adanya kasus ini, mau tidak mau  penertiban paksa harus dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran rabies,”ujar Heribertus Wahang Ganar, kepada Pos Kupang, Kamis (13/8) siang. 

Heribertus Wahang Ganar juga menegaskan, dengan menyikapi kasus ini dan karna masih banyak warga masyarakat yg belum mengindahkan himbauan pemerintah, maka penertiban dipandang perlu untuk dilakukan  diseluruh wilayah Kecamatan Cibal.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus rabies ke manusia, terutama anak-anak yang sering menjadi korban gigitan belakangan ini. 

Heribertus Wahang Ganar juga menerangkan, terkait upaya pencegahan peredaran HPR ini, bukan baru dilaksanakan pasca peristiwa seorang anak meninggal dunia karena rabies, Kamis dini hari tadi, namun upaya ini sudah dilakukan sejak awal dirinya dilantik menjadi Camat Cibal. 

“Terkait peredaran HPR sudah menjadi perhatian serius kami sejak awal. Himbauan sudah kita keluarkan sejak Bulan Mei 2026 kemarin kepada seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk tertibkan HPR di seluruh wilayah masing-masing,” terang Heribertus Wahang Ganar. 

Selain itu, Heribertus Wahang Ganar juga meminta dengan tegas kepada seluruh warga juga untuk tidak menyepelekan kasus gigitan atau goresan HPR.

“Sekecil apapun itu, wajib segera dilaporkan kepada petugas kesehatan terdekat atau pemerintah setempat agar bisa dapatkan penanganan sesuai prosedur,” tegas Heribertus Wahang Ganar.

Ada pun isi himbauan Heribertus Wahang Ganar yang dikeluarkan sejak tanggal 19 Mei 2026 yakni Menindaklanjuti Laporan kasus gigitan HPR yang terjadi pada tanggal 15 dan 16 Mei 2026 di Desa Gapong. 

Maka untuk menyikapi hal tersebut diminta kepada Lurah Pagal dan Kepala Desa/Pj Kepala Desa se-Kecamatan Cibal untuk memperhatikan hal sebagai. 

1. Menghimbau seluruh pemilik Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing, Kera) di wilayah masing-masing untuk menertibkan pemeliharaan HPR dengan cara diikat/dirantai atau dikandangkan: 

2. Menghimbau kepada seluruh pemilik HPR agar wajib melakukan vaksinasi HPR secara mandir: 

3. Penertiban dan vaksinasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, paling lambat 14 hari sejak dikeluarkannya surat ini: 

4. Apabila sampai dengan batas waktu pada poin 3, himbauan tidak diindahkan maka Pemerintah Kecamatan bersama forum pimpinan Kecamatan Cibal akan melaksanakan penertiban sebagaimana mestinya. 

5. Meningkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada Masyarakat, dan 

8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Camat melalui media informasi yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *