www.pencarifakta.com.ǁNTT,2 April2026-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menyampaikan skema implementasi kebijakan WFH oleh pemerintah kepada ASN.
Walaupun surat edaran masih berproses namun poin-poin yang tertuang pada kebijakan tersebut bakal diterapkan pada pelaksanaan WFH di Kabupaten TTS.
“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 800.1.5/3349/SJ Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah maka kami bagian Organisasi sudah menindaklanjutinya dengan surat edaran Bupati,” jelas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten TTS, Joseph Ronald R. K. Bansae, S.Pt pada Kamis (2/4) 2026).
Ia menekankan bahwa surat edaran terkait hal ini memuat 11 poin yang mana disalin dari Surat edaran Menteri Dalam Negeri.
“Surat telah diajukan dan diparaf berjenjang dan kemarin sudah ada di meja pimpinan. Terkait dengan isi surat edaran, kami mengambil poin penting dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri. Ada 11 poin yang kami kutip dan kami masukan dalam surat edaran Bupati,” jelasnya.
Pemberlakuan secara nasional sudah sejak (1/4/2026) dan Jumat(10/4/2026) akan dilaksanakan WFH karena mengingat Jumat (3/4/2026) libur.
Ada poin tertentu yang yang tidak diberlakukan WHF yaitu jabatan atau pekerjaan yang langsung melayani masyarakat.
“Pada poin ketujuh berbunyi bahwa Pimpinan tinggi pratama, Administrator, Camat, Lurah, Layanan Kesehatan, Pendidikan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kebersihan, Perizinan, Pajak Daerah itu dikecualikan dari WFH dan tetap melaksanakan WFO,” jelasnya.
Kabag Organisasi juga menjelaskan terkait libur perayaan Paskah. Dimana ASN akan mulai libur pada Kamis (2/4/2026) dan akan kembali masuk kerja pada Selasa (7/4/2026).












