Berita  

Kades Manulondo Ende Belum Tahu Tujuan Pemangkasan ADD dari 2025 hingga 2026

www.pencarifakta.com.ǁNTT,8 Januari 2026-Kebijakan penyesuaian anggaran melalui efisiensi Belanja Negara, khususnya pada Belanja Transfer ke Daerah, berdampak langsung pada Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Ende. 

Akibat kebijakan tersebut, seluruh desa di Ende mengalami pengurangan ADD sebesar Rp6.114.973 per desa saat permintaan penyaluran ADD tahap III (20 persen).

Meski pemangkasan terjadi pada tahun anggaran 2025, dampaknya ternyata berlanjut hingga tahun 2026 dan memicu keresahan pemerintah desa.

Kepala Desa Manulondo, Kecamatan Ndona Timur, Paternus Bagi, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan desa. 

Ia menegaskan pemangkasan dilakukan di akhir tahun tanpa dasar regulasi yang jelas.

 “Pemangkasan itu dilakukan di akhir tahun, sementara Permen, PMK, maupun peraturan ADD lainnya tidak mengatur adanya pemangkasan. Setelah dipangkas, APBD tidak dilakukan perubahan, Perbup juga tidak diubah. Lalu kami di desa harus bagaimana? Ini akan terbawa sampai 2026. Siapa yang bertanggung jawab?” kata Paternus, Kamis (8/1/2026).

Paternus yang juga merupakan pengurus APDESI Pusat dan Plt APDESI Kabupaten Ende menjelaskan, dalam dokumen APBDes telah tertuang komponen Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang bersumber dari ADD. 

Nilai sebesar Rp6.114.973 yang dipangkas pada 2025 tersebut, lanjut dia, tetap tercantum dalam APBDes Tahun 2026 yang telah ditetapkan tahun sebelumnya.

“Dokumen APBDes 2026 sudah ditetapkan sejak tahun sebelumnya. Di dalamnya masih tercantum Siltap dari ADD yang dipangkas itu. Ini menjadi masalah serius bagi desa,” jelasnya.

Ia juga mengaku hingga kini pemerintah desa belum mendapatkan penjelasan resmi terkait tujuan maupun dasar pemangkasan ADD tersebut.

“Sampai hari ini kami belum tahu tujuan pemangkasan itu apa,” ujarnya.

Menurut Paternus, kondisi ini akan menimbulkan persoalan dalam pelaporan pertanggungjawaban kepala desa, khususnya saat penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Pelaporannya bagaimana? Dana Rp6 juta itu secara administrasi tercatat di APBDes dan seolah-olah sudah dieksekusi, tetapi faktanya kami tidak pernah menggunakan dana tersebut karena sudah dipangkas di kabupaten,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Paternus berharap Gubernur Nusa Tenggara Timur dapat turun tangan mengevaluasi kebijakan para bupati, khususnya di Kabupaten Ende, agar tidak merugikan pemerintah desa dan menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *