www.pencarifakta.com.ǁNTT,21 Januari 2026-Tembok penahan tanah dan pagar rumah milik Sale Aleksius, warga Kampung Waerana, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur ambruk.
Robohnya tembok penahan tanah itu diduga akibat tiang gardu listrik yang dibangun pihak PLN di bagian atas dekat tembok tersebut.
Aleksius yang ditemui di Kampung Waerana, Rabu (21/1/2026) mengatakan, ambruknya tembok penahan tanah dan pagar rumah miliknya terjadi Kamis (8/1/2026) lalu.
“Awalnya pihak PLN pasang tiang listrik biasa, namun sekitar beberapa bulan lalu PLN kembali bangun tiang untuk gardu lebih besar dan dekat dengan tembok pagar penahan tanah yang saya bangun, sehingga kuat dugaan saya ambruknya tembok ini karena adanya tiang gardu yang dibangun pihak PLN ini,” ujarnya.
Aleksius menuturkan, pasca ambruk tembok tersebut ia langsung menghubungi pihak PLN Sub Ranting Borong.
Namun kepala PLN Ranting Borong baru merespon setelah beberapa hari kemudian dengan hanya membangun tembok penopang gardu saja, itu pun pembanguan tidak kuat tidak ada ikatan yang baik, sehingga sangat berpotensi besar tiang tersebut ambruk jika terjadi hujan lebat dan angin kencang, apalagi kondisi tanah yang rawan amblas yang didukung dengan cuaca ekstrem saat ini.
Sementara sebagian besar tembok pagar rumahnya yang ambruk tidak diperbaiki oleh pihak PLN dengan alasan pihak PLN tidak ada anggaran untuk perbaikan tembok pagar miliknya itu.
“Saya heran perbaiki hanya tembok penyangga tiang gardu saja, sedangkan sebagian besar tembok rumah saya yang ambruk tidak diperbaiki dengan alasan tidak ada anggaran untuk perbaikan itu. Masa perusahaan besar tidak ada anggaran?,” ujar Aleksius dengan nada kecewa.
Sale juga memberikan sejumlah alasan hukum agar PLN bertanggungjawab jawab yakni PLN adalah pemilik dan pengelola gardu. Gardu termasuk instalasi ketenaga listrikan dengan kewajiban perencanaan teknis, analisis risiko, dan keselamatan publik.
“Ini sesuai dasar hukum undang-undang nomor 30 Tahun 2009 dimana PLN wajib menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, prinsip tanggungjawab mutlak. Jika instalasi berbahaya dan menimbulkan kerugian, pengelola yakni PLN bertanggungjawab tanpa perlu dibuktikan kesalahan warga,” tegasnya.
Menurutnya, cuaca ekstrem tidak menjadi alasan sebab lokasi rawan longsor, beban gardu sangat besar, penyangga sangat tidak memadai, serta diduga karena kelalaian perencanaan dan mitigasi.
“Posisi hukum warga sangat kuat. Sebagai warga tidak punya tanggung jawab hukum untuk menjaga, memelihara apalagi memperbaiki bila terjadi kerusakan. Sebaliknya saya warga sebagai pihak yang dirugikan berhak menuntut agar PLN segera perbaiki, atau relokasi gardu, ganti rugi kerusakan dan jaminan keselamatan,” pungkasnya.
Sementara itu Penanggungjawab PLN Ranting Borong, Erwin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan, pihaknya sudah membangun tembok penahan yang ambruk untuk mengamankan aset milik PLN tersebut.
“Kita utamakan keselamatan aset PLN,” ujarnya.
Erwin juga mengakui tidak ada anggaran untuk memperbaiki tembok penahan milik Aleksius.
Meski demikian, kata Erwin, pihaknya tetap memperhatikan kondisi kerusakan tembok penahan milik Aleksius yang rusak tersebut. Ia juga sudah melaporkan itu kepada manager PT PLN Ruteng sebagai pimpinannya.
Erwin berharap agar pemilik pagar tembok yakni Aleksius juga berkenan bisa membantu pihak PLN untuk secara bersama-sama memperbaiki kondisi tembok pagar yang ambruk itu.












