www.pencarifakta.com.ǁNTT,11 Maret 2026-Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Sumba Timur mendapatkan perlakuan yang setara dalam pelayanan kesehatan.
Pihak rumah sakit mengatakan, seluruh pasien yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk yang ditanggung pemerintah mendapat layanan medis yang sama tanpa ada perbedaan kelas. Mulai dari rawat hingga jenis makanan yang diterima pasien.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Umbu Rara Meha, Petrus Dimu Wora, Selasa (10/3/2026).
Ia juga mengatakan, meski masih ditemukan kepesertaan yang non-aktif akibat masalah administrasi dan sistem, namun berkat koordinasi yang baik antara pihak rumah sakit, BPJS Cabang Waingapu dan Pemda Sumba Timur, hal tersebut dapat diatasi.
“Pelayanan kepesertaan selama ini berjalan dengan baik. Walaupun memang ada kepesertaan yang tidak aktif keanggotaannya, tetapi atas koordinasi antara RSUD dan BPJS dengan pihak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan bisa diatasi,” katanya.
RS Bayar Lebih
Dia menegaskan, rumah sakit itu juga memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan pasien. Bahwa ada pasien yang menjalani perawatan lebih lama karena kondisi penyakit yang banyak.
“Pembayaran BPJS ke rumah sakit itu kan menggunakan sistem paket sesuai dengan Permenkes, tetapi kenyataannya di rumah sakit banyak kasus yang dilayani melebihi daripada biaya tarif itu sendiri. Itu terjadi pada pasien yang memiliki penyakit penyerta sehingga penanganan lebih lama,” jelasnya.
Kondisi itu juga kata dia, menyebabkan adanya selisih biaya pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang akhirnya ditanggung oleh rumah sakit.
Pada 2025 lanjut dia, pihak rumah sakit membayar Rp12 miliar karena biaya riil penanganan pasien kerap melebihi paket yang ditetapkan oleh BPJS.
“Sehingga dengan demikian konversi negatif itu besar. Artinya biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit melebihi daripada target tarif itu sendiri. Untuk tahun 2025, kurang lebih Rp12 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak mengatakan bahwa BPJS itu salah dalam menentukan tarif atau dalam membayarkan klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit. Itu sudah berjalan, sudah sesuai dengan aturan,” katanya.
Namun ke depan, ia berharap, ada evaluasi terhadap besar tarif paket layanan kesehatan agar lebih sesuai dengan biaya penanganan pasien yang dikeluarkan rumah sakit.
Dalam beberapa kasus kata dia, pasien kronis dirawat lebih dari satu bulan.
Pasien yang sebenarnya kata dia, ditangani di rumah sakit tipe A dan B tetapi karena dalam kondisi tertentu apalagi rumah sakit rujukan se-Pulau Sumba akhirnya dirawat.
“Sekiranya mitra kita BPJS, tarif pelayanan dinaikan untuk bisa mengimbangi unit cost yang sudah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan untuk satu orang pasien. Karena bagaimanapun ini kan institusi pelayanan publik,” tutupnya.
Ia menambahkan, sistem tersebut memang memberatkan rumah sakit. Namun atas nama kemanusiaan, pihaknya tetap melayani meskipun biayanya itu membengkak dari paket yang disediakan.












