www.pencarifakta.com.ǁNTT,13 Desember 2025-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menerima penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jendral Sudirman No. 10, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Jumat 12 Desember 2025.
Tersangka yang diserahkan berjumlah 7 orang atas perkara dugaan tindak pidana Pengancaman dan/atau Pencemaran Nama Baik yang terjadi di Kabupaten Sikka.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT.
Bahwa Tersangka yang diserahkan berjumlah 7 orang, dengan inisial, A.D. alías A,S. alias S, A.T. alias A, A.l. alias M, A. alias A, N.N.D.T. alias D dan LN. alias N.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali, S.H, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastvo Ajie, Sabtu 13 Desember 2025 ,menjelaskan, perkara ini berawal dari aksi protes yang dilakukan oleh para tersangka bersama warga masyarakat lainnya yang berjumlah sekitar 200 orang pada tanggal 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale.
Aksi protes tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. KRISRAMA yang mengakibatkan penebangan tanaman milik warga.
Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, termasuk melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan korban (seorang Pastor).
Perbuatan tersebut mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin Misa dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale.
Bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan lebih lanjut.
Penyerahan Tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam hal ini Polda NTT dan Kejati NTT dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.












