www.pencarifakta.com.ǁNTT,16 Oktober 2025-Polresta Kupang Kota akhirnya mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus pembunuhan terhadap Selvina Pah (56), penjual semangka di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima , yang tewas ditikam pelaku pada Jumat (3/10/2025) dini hari.
Aksi berdarah itu ternyata berawal dari niat pelaku untuk mencuri, namun berujung pada pembunuhan setelah aksinya dipergoki korban.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (16/10/2025).
Menurut Kapolresta Djoko, pelaku berinisial Bento melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras di daerah Lasiana bersama rekannya. Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku menuju ke lokasi kejadian—lapak jualan semangka milik korban.
“Pelaku melihat korban sedang tidur di tempat jual semangka. Di situ muncul niat pelaku untuk mencuri. Namun, aksinya dipergoki oleh salah satu korban, yaitu Saudari Ika, yang saat itu tidur sambil memegang tas berisi uang,” jelas Djoko.
Teriakan Ika membangunkan dua korban lainnya, yaitu Rion Dasi dan Selvina Pah. Panik karena ketahuan, pelaku kemudian disergap oleh korban Rion. Terjadi perkelahian sengit, dan pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau.
“Pelaku menusuk korban Rion sebanyak empat kali—tiga di dada kanan dan satu di leher kiri. Saat berusaha melarikan diri, pelaku kembali dihadang oleh korban kedua, Ibu Selvin, dan langsung menusuk korban di bagian dada kiri hingga meninggal dunia di tempat,” terang Djoko.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari Lapas dengan status bebas bersyarat.
“Pelaku ini adalah residivis. Sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian, dan baru beberapa waktu lalu keluar. Bahkan, sebelum kejadian ini, pelaku juga diduga melakukan pencurian serupa terhadap penjual semangka lain di wilayah Kota Raja,” ujar Djoko.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan kasus-kasus pencurian lain di Kota Kupang.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke Lasiana untuk menemui rekannya dalam kondisi tubuh berlumuran darah. Dari sana, pelaku kemudian kabur ke arah SoE menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, kendaraan yang kemudian menjadi salah satu barang bukti utama.
“Sehari setelah kejadian, kendaraan berhasil diamankan di wilayah Atambua. Namun, pelaku baru berhasil kami tangkap setelah 13 hari pengejaran, tepatnya Rabu (15/10/2025), di kawasan Pasar Baru, Atambua,” kata Djoko.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Selama pelarian, pelaku bekerja secara tersamar di tempat penampungan besi tua. Dari informasi masyarakat, kami berhasil melacak dan menangkapnya di sana,” tambahnya.
Djoko menegaskan, motif utama pelaku adalah pencurian, namun karena aksinya dipergoki dan korban melawan, pelaku melakukan kekerasan hingga menewaskan korban.
“Motifnya murni pencurian, tapi karena ketahuan dan berusaha melarikan diri, akhirnya berujung pembunuhan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polsek Kota Lama dan Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.