Berita  

Dana Desa Tahap II Tertahan, Pemkab Malaka Siapkan Skema Pembayaran Pekerjaan Desa

www.pencarifakta.com.ǁNTT,17 Desember 2025-Pemerintah Kabupaten Malaka mengambil langkah antisipatif untuk menindaklanjuti sejumlah pekerjaan fisik yang tengah berjalan di 108 desa. 

Hal itu dilakukan menyusul tidak dapat dicairkannya dana desa tahap II di 108 desa di Malaka akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan itu dinilai berdampak langsung pada kelangsungan pembangunan di tingkat desa.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 adalah aturan yang merevisi PMK 108/2024 tentang dana desa, memperketat syarat pencairan Tahap II dengan mewajibkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Pernyataan Komitmen APBDes, untuk mendorong pembangunan ekonomi desa terpusat dan efisiensi, namun menimbulkan tantangan administratif bagi desa.

Aturan ini mengatur ulang alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa, serta menetapkan mekanisme penyelesaian kekurangan pembayaran jika desa tidak memenuhi syarat, dengan opsi penggunaan sisa dana desa atau anggaran lain, hingga dicatat sebagai kewajiban 2026. 

Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan skema sementara guna memastikan pekerjaan yang sudah berjalan tetap dapat dibayarkan.

Menurut Remigius, pembayaran pekerjaan fisik desa yang tertunda akan menggunakan dana earmark yang belum terpakai, termasuk dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Skema itu ditempuh untuk menghindari terhentinya pekerjaan dan mencegah kerugian bagi masyarakat maupun penyedia jasa yang sudah bekerja di lapangan.

“Pekerjaan yang sudah berjalan akan dibayarkan menggunakan dana earmark yang belum terpakai dan BUMDes untuk menanggulangi pekerjaan fisik yang sudah berjalan,” jelas Remigius saat diwawancarai di halaman Gereja St. Maria Fatima Betun, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut dilakukan secara hati-hati dan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Remigius menekankan dana earmark tidak digunakan secara langsung tanpa prosedur. Dana tersebut terlebih dahulu harus dikembalikan atau ditransfer ke rekening desa, kemudian dilakukan perubahan anggaran desa sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita tidak sembarang pakai. Dana itu harus ditransfer kembali ke rekening desa terlebih dahulu, lalu dilakukan perubahan. Setelah itu baru bisa ditarik kembali untuk digunakan,” ujarnya.

Langkah itu, kata dia, penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penggunaan anggaran tidak melanggar aturan yang berlaku, meskipun situasi yang dihadapi desa saat ini cukup mendesak.

Saat ini, pemerintah desa yang terdampak tengah melakukan proses administrasi perubahan anggaran tersebut di Kantor Dinas PMD Kabupaten Malaka. Pendampingan diberikan agar setiap desa dapat menyesuaikan dokumen dan prosedur sesuai ketentuan.

“Sekarang mereka sedang melakukan proses itu di kantor Dinas PMD,” tambah Remigius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *