www.pencarifakta.com.ǁNTT,16 September 2026-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Johny Army Konay menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Biro Hukum Setda Provinsi NTT yang telah melaksanakan sosialisasi Perda bantuan Hukum di Desa O’baki, Kecamatan Kokbaun, Kabupaten TTS, Selasa (15/9/2026).
Dari 266 Desa di TTS, Desa O’baki yang merupakan salah satu desa di garis batas Kabupaten terluas di NTT ini yang dipilih menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan
“Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT serta Kantor Wilayah HAM Provinsi NTT yang menginisiasi terselenggaranya kegiatan ini bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemerintah Kecamatan Kokbaun, Pemerintah Desa Obaki,” ungkap Army.
Menurutnya Program Intervensi Perangkat Daerah Provinsi NTT di Kabupaten Timor Tengah Selatan Kecamatan Kokbaun Desa Obaki hari ini disadari bahwa pemahaman masyarakat terhadap hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan bermartabat.
“Melalui sosialisasi Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, saya berharap Masyarakat khususnya pada Desa Obaki Kecamatan kokbaun dan Masyarakat Kokbaun pada umumnya, kiranya semakin memahami akses terhadap keadilan dan bantuan hukum menjadi hal yang penting bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut berhadapan dengan persoalan hukum.
Tetapi lanjutnya, harus memahami hak dan kewajibannya serta menyelesaikan setiap persoalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait dengan Sosialisasi Prinsip Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat hari ini, Army mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menghormati hak sesama, menghindari tindakan diskriminatif, menyelesaikan perbedaan melalui dialog dan musyawarah, serta membangun kehidupan sosial yang saling menghargai.
“Prinsip HAM harus kita mulai dari lingkungan terdekat, dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public serta selalu berkolaborasi dengan layanan Posbakum Desa yang telah dibentuk di Desa masing-masing,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat aktif memanfaatkan momen ini, tidak terlibat dalam konflik yang merugikan diri sendiri.
