Polres TTU Bakal Kerahkan 39 Personel Amankan Pengumuman Hasil Rapat Etik BK DPRD 

www.pencarifakta.com.ǁNTT,28 Juli 2026-Polres Timor Tengah Utara (TTU) bakal mengerahkan sebanyak 39 personel Polres TTU untuk mengamankan pengumuman hasil rapat etik Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU dalam rapat paripurna khusus besok, Rabu, 29 Juli 2026. Pengamanan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sprint personel pengamanan rapat paripurna khusus tersebut telah diterbitkan Polres TTU. Pengamanan tersebut berlangsung di Kantor DPRD TTU.

Dikatakan Anselmus, pelaksanaan pengamanan ini dilaksanakan setelah lembaga DPRD TTU menyurati Polres TTU untuk permohonan pengamanan.

Ia mengajak semua masyarakat Kabupaten TTU untuk ambil bagian dalam menjaga kondusivitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya, keamanan dan ketertiban pertama terwujud dari diri sendiri.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dr. Sondang Herikson Panjaitan, SpA mengatakan, IDI TTU dan Nakes di Kabupaten TTU bakal hadir langsung di Kantor DPRD Kabupaten TTU untuk mendengar langsung pengumuman rapat Badan Kehormatan soal sanksi etik terhadap tiga anggota DPRD TTU terduga pelaku dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Menurutnya, IDI TTU sudah mengajak semua Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten TTU (dengan tanpa mengabaikan pelayanan publik) untuk hadir di Gedung DPRD Kabupaten TTU kilometer 9 tepat pukul sebelum pukul 10.00 WITA.

“Kehadiran semua nakes ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap nasib independensi dan perlindungan kekerasan Nakes TTU,” ujarnya.

Ia berharap, pengumuman hasil keputusan BK DPRD TTU ini bisa menjawab rasa keadilan bagi keluarga almarhumah Dokter Icha beserta semua Nakes. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman kepada Nakes TTU yang bertugas.

“Disana kita akan melihat bagaimana keberpihakan wakil rakyat yaitu DPRD terhadap Nakes TTU. Semoga Nakes TTU dapat bekerja independen dan bebas dari intimidasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nasib tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terduga pelaku dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha ditentukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten TTU besok, Rabu, 29 Juli 2026. Rencananya Pengumuman Keputusan BK DPRD dan Rencana Paripurna khusus DPRD digelar sekira pukul 10.00 WITA.

Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi menjelaskan, pada hari ini digelar rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD TTU untuk menentukan jadwal rapat paripurna khusus DPRD TTU. Badan Kehormatan DPRD TTU sudah menyerahkan hasil rapat pengambilan kesimpulan tersebut pada Senin, 27 Juli 2026 kemarin.

Dikatakan Kristoforus, dalam rapat BANMUS tersebut disetujui bahwa rapat paripurna khusus pengumuman hasil keputusan BK DPRD terkait sanksi etik kepada tiga anggota DPRD TTU bakal digelar Rabu, 28 Juli 2025 besok.

Pengumuman hasil keputusan BK DPRD TTU ini bakal disampaikan kepada publik. Pengumuman ini dilaksanakan setelah BK DPRD melaksanakan beberapa tahapan di lembaga itu.

“Hasilnya seperti apa nanti kita tunggu di Paripurna nanti,” ujarnya.

Kristoforus menegaskan bahwa, hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU ini masih bersifat rahasia. Hasil itu akan diumumkan dalam paripurna khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *