Diduga Cabuli Anak 10 Tahun, Pria 56 Tahun di TTU Dilaporkan ke Polisi 

www.pencarifakta.com.ǁNTT,6 Mei 2026-Seorang pria berinisial LM (56) diduga mencabuli anak di bawah umur sebut saja Mawar (10) di salah satu desa di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi bejat LM ini terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada seorang saksi atau keluarganya berinisial MS. 

Saksi MS kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke SPKT Polres TTU pada Minggu, 3 Mei 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal mengatakan, insiden bermula ketika pada Hari Jumat 24 April 2026 sekira jam 12.00 WITA, saksi berinisial MO (10) dan korban sedang bermain di lopo adat. Lopo tersebut letaknya tak jauh dari rumah terlapor.

Saat itu, terlapor memanggil korban dan MO untuk mencabut uban milik yang bersangkutan. Mereka langsung bergegas ke rumah terlapor. Ketika tiba di rumah terlapor, korban dan MO menuju ke lopo di dekat rumah terlapor dimana pelaku berada.

Korban kemudian mencabut uban dari terlapor, sedang MO mencabut uban dari istri terlapor. Beberapa menit berselang, istri terlapor kemudian meminta izin berangkat melayat ke rumah duka yang tidak dikenal oleh korban maupun saksi.

Setelah kepergian istri terlapor, kata Akmal, terlapor mengajak korban dan saksi untuk mencabut uban di dalam rumah. Mereka kemudian mengikuti terlapor ke dalam rumah tanpa curiga.

Terlapor kemudian membawa korban dan saksi ke ruang makan dimana di lokasi itu sudah diletakkan kasur yang dalam kondisi terbentang di lantai dan terlapor langsung berbaring di atas kasur itu.

“Saat itu posisi pelaku menghadap ke arah korban,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026

Tanpa banyak bicara, terlapor langsung mencabuli korban. Beberapa menit berselang, terlapor kemudian mengambil uang dan memberikan kepada MO untuk membeli minuman kemasan.

Selama saksi pergi membeli minuman kemasan tersebut, terlapor terus mencabuli korban hingga saksi kembali. Saat itu, terlapor meminta korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya itu.

Dihantui rasa takut, korban dan saksi langsung pulang ke rumah mereka masing-masing. Ketika dalam perjalanan pulang, MO meminta korban melaporkan kepada pelapor mengenai insiden itu.

Setelah tiba di rumah, korban kemudian istirahat siang. Korban kemudian merasakan sakit pada alat vital ketika membuang air kecil pada sore harinya.
 
Pada Hari Sabtu, 2 Mei 202, korban melaporkan aksi pencabulan yang dialaminya kepada pelapor, MS. Tidak terima, MS langsung melaporkan insiden ini kepada keluarga besar dan kemudian keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres TTU pada Minggu, 3 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *