Mediasi Penggusuran Rumah di Jalan Irian Kabupaten Ende Berlangsung Alot

www.pencarifakta.com.ǁNTT,4 Mei 2026-Proses mediasi penggusuran sebuah rumah di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Senin (4/5/2026) berlangsung alot.

Mediasi antara PMKRI Ende, pemilik rumah, pihak SVD dan pihak Polres Ende berlangsung kurang lebih satu jam lebih.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot dalam mediasi meminta aksi penggusuran atau pembongkaran sebaiknya ditunda hingga kedatangan pihak Provinsial SVD Ende yang juga merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan 75 meter persegi tersebut.

Ia juga menegaskan PMKRI Ende dan pemilik rumah ingin bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Ende sebagai pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Kami hanya mau bertemu dengan pemerintah, mereka yang ambil keputusan, kami hanya mau berhadapan dengan pemerintah bukan dengan pihak kepolisian, kami hanya mau omong dengan pemerintah,” tegas Daniel kepada anggota Polres Ende yang melakukan mediasi.

Sementara itu, pihak pemilik rumah juga menginginkan adanya mediasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Ende sebelum melakukan penggusuran atau pembongkaran.

Rencana penggusuran sebuah rumah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, memicu ketegangan pada Senin pagi. 

Sebelumnya diberitakan, rumah sederhana berdinding gedek yang berdiri di atas lahan seluas 75 meter persegi itu diklaim Pemerintah Kabupaten Ende sebagai aset milik daerah.

Bangunan tersebut saat ini dihuni oleh Robert Ruddy De Hoog, anak dari Adriana Sadipun. 

Pantauan TribunFlores.com di lokasi menunjukkan, pemilik rumah tengah melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah pihak terkait, sementara aparat TNI dan Polri telah bersiaga untuk mengamankan jalannya proses eksekusi.

Sejumlah warga sekitar juga tampak memadati area sekitar rumah, menyaksikan perkembangan situasi yang hingga kini masih belum menunjukkan adanya pembongkaran fisik. 

Alat berat pun belum terlihat di lokasi.

Penggusuran ini didasarkan pada Surat Perintah Bupati Ende Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026. 

Sebelumnya, eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026, namun ditunda karena adanya kegiatan nasional Pembumian Pancasila yang melibatkan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi NTT.

Pemerintah Kabupaten Ende juga telah mengirimkan surat kepada Robert Ruddy De Hoog tertanggal 30 April 2026, yang meminta agar lokasi tersebut segera dikosongkan. 

Meski demikian, pihak keluarga telah menyampaikan penolakan secara resmi.

Satpol PP Kabupaten Ende menegaskan akan tetap menjalankan perintah sesuai instruksi bupati, termasuk kemungkinan pembongkaran paksa apabila penghuni tidak mengosongkan rumah hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemda mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni sertifikat dengan nomor 24.08.07.04.4.00020. 

Sebelumnya, pihak Kelurahan Potulando juga telah melayangkan dua surat imbauan pada 10 Februari dan 24 April 2026 agar penghuni melakukan pengosongan secara mandiri.

Lurah Potulando, Marselus Leo Paru, menegaskan, langkah penertiban dilakukan dalam rangka menjaga aset daerah.

Ia menyebut dasar hukum yang dimiliki pemerintah jelas dan telah melalui prosedur yang sah.

“Kapastitas kami adalah menertibkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ende selaku pemegang Hak Pakai. Kami sudah meminta pembongkaran secara mandiri sebelum tim gabungan turun,” ujarnya.

Senada, Camat Ende Tengah, Yofan Pasa, mengungkapkan, sengketa ini sebenarnya telah berlangsung lama dan sempat dimediasi pada 23 Maret 2017. 

Dalam mediasi tersebut, terdapat berita acara bernomor Pem 100/17/0007/III/2017 yang ditandatangani oleh sejumlah pihak yang mengklaim lahan, termasuk Adriana Sadipun.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa lahan sengketa seluas 75 meter persegi yang terletak di sebelah selatan rumah potong babi merupakan milik pemerintah daerah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 2002. 

Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh berbagai saksi, termasuk perwakilan SVD, BPN, RT, dan Babinsa.

Namun, Adriana Sadipun membantah keras keterlibatannya dalam penandatanganan dokumen tersebut. 

Ia mengaku tidak pernah menyetujui atau menandatangani berita acara yang menyatakan lahan tersebut milik pemerintah.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen yang menyatakan tanah ini milik Pemda,” tegasnya saat dikonfirmasi sebelumnya.

Adriana juga menyatakan tidak akan meninggalkan rumah tersebut kecuali ada perintah langsung dari pihak SVD (Societas Verbi Divini). 

Ia mengklaim bahwa dirinya bersama keluarga menempati lokasi tersebut berdasarkan surat hibah dari pihak Provinsial SVD pada tahun 2016.Situasi di lokasi masih terus berkembang, dengan potensi eskalasi apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Pemerintah daerah bersikeras menjalankan eksekusi, sementara pihak penghuni tetap bertahan dengan klaim kepemilikan yang berbeda. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *