www.pencarifakta.com.ǁNTT,29 April 2026-Kasus persetubuhan anak di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano berinisial VCG (12) diduga diperkosa oleh pamannya dirumahnya, siap naik lidik.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kepala Satuan Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, pada Selasa (28/4/2026).
“Saat ini kasus sedang persiapan penyelidikan minggu depan. Tidak ada kendala yang dihadapi saat ini,” tegas Kasat I Wayan.
Ia menekankan pentingnya peran aktif dan perhatian orang tua dalam menjaga anaknya. Mengingat pelaku kejahatan bisa siapa saja.
“Dari kasus ini kita harapkan bagi orang tua supaya bisa memberikan perhatian lebih pada anak-anak. Karena pengaruh zaman sekarang, kalau perhatian orang tua sudah berkurang otomatis pengaruh media sosial yang sudah tidak terbendung,” ujarnya.
Sebelumnya, terlapor berinisial JOB, yang merupakan paman korban diduga melakukan aksi bejat pada anak korban yang saat ini duduk di bangku SD kelas VI salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kolbano.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kolbano pada Minggu (5/4/2026) oleh ibu korban berinisial DKS (34), dan saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres TTS.
Berdasarkan surat tanda Terima laporan kepolisian nomor STTLP/B/230/IV/2026/SPKT/POLRES TTS, menerangkan perbuatan persetubuhan anak ini telah terjadi sejak Januari 2026.
Kejadian berawal pada bulan Januari 2026 sekitar pukul 00.00 di salah satu rumah di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS. Pelaku masuk ke kamar korban tanpa sepengetahuan korban lalu naik ke atas ranjang.
Pelaku kemudian memaksa dan memukul korban lalu menyetubuhi korban. Pasca kejadian tersebut, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga bulan Februari 2026.
Yundri Kolimon, pendamping anak dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan mengecam apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Menurutnya, pelaku seharusnya melindungi korban bukan justru melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban.
“Kami terus membangun koordinasi dengan penyidik agar penanganan kasusnya bisa lebih cepat, mengingat korban masih anak-anak dan pelaku merupakan orang yang wajib melindungi korban tetapi malah melakukan perbuatan keji terhadap korban,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Yundri menerangkan pemeriksaan saksi sudah dilakukan pada Minggu (26/4/2026) kemarin. Ia berharap koordinasi yang dibangun tersebut dapat memperjuangkan keadilan dan ruang aman bagi anak.












