www.pencarifakta.com.ǁNTT,7 Februari 2026-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende melakukan operasi penertiban sosial di wilayah dalam Kota Ende, Kamis (5/2/2026).
Operasi ini menyasar sejumlah fasilitas umum yang diduga kerap dijadikan tempat mangkal perempuan pekerja malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring tiga perempuan pekerja malam di kawasan Taman Rendo, Kota Ende.
Ketiganya masing-masing berinisial V (16), B (21), dan D (23). Usai diamankan, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP Ende untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, ketiga perempuan tersebut mengaku terjun sebagai pekerja malam karena faktor kebutuhan ekonomi.
Mereka juga mengungkapkan tidak memiliki tempat tinggal tetap seperti kos atau rumah.
“Kami tidak ada kos. Kalau malam kami tidur di taman atau pasar setelah layani tamu,” ujar salah satu dari mereka kepada petugas.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, mengatakan operasi penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, mereka biasa berada di Taman Rendo, pasar, bahkan di tribun Lapangan Pancasila,” kata Ibrahim, Jumat (6/2/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP kemudian turun ke lapangan dan menemukan ketiganya di Taman Rendo.
Dari hasil pendataan, diketahui dua orang berasal dari Kabupaten Ende dan satu orang berasal dari Kabupaten Nagekeo.
Ibrahim menjelaskan, ketiganya mengakui bekerja dengan melayani lelaki untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makan dan membeli pakaian.
Setelah proses pendataan dan pemeriksaan awal, Satpol PP Ende berupaya menghubungi pihak keluarga guna memulangkan ketiga perempuan tersebut ke daerah asal masing-masing.
“Kami berupaya untuk memulangkan mereka ke keluarga,” ujarnya.
Ibrahim berharap adanya sinergi dari berbagai pihak terkait untuk bersama-sama memperhatikan persoalan sosial tersebut, guna mencegah berkembangnya penyakit sosial di Kabupaten Ende.












