www.pencarifakta.com.ǁNTT,12 September 2025-DPRD Kabupaten Kupang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Kupang terkait polemik dana Seroja , Kamis(11/9/2025) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang dan dihadiri Bupati Kupang Yosef Lede, Wakil Bupati Kupang, Sekda Kabupaten Kupang, Ketua DPRD, para anggota dewan pimpinan OPD dan Perwakilan rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, secara resmi membuka RDP tersebut. Ia menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut surat yang disampaikan, Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) terkait polemik dana Seroja.
Dalam forum tersebut, Ketua LP2TRI NTT Hendrikus Djawa, yang memimpin orasi ini menyoroti berbagai persoalan pengelolaan dana.
Dari hasil pertemuan tersebut Ketua LP2TRI NTT menyoroti terkait belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang.
Berdasarkan dari Pantauan POS.KUPANG, Kamis (11/9/2025) di ruang sidang DPRD Kabupaten Kupang, Kalak BPBD kabupaten Kupang, Semy Tinenti, menyampaikan bahwa pihaknya belum menyelesaikan LPJ tersebut hingga saat ini.
Berdasarkan laporan tersebut Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat resmi ke DPRD untuk kembali melakukan RDP dengan menghadirkan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ia menegaskan, dalam forum tersebut bahwa hal ini bertujuan memastikan dana 229 miliar tersebut, benar benar telah sampai kepada masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
LP2TRI dalam diskusi ini memberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025 agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan LPJ tersebut.
Hendrikus menegaskan, jika sampai batas waktu laporan tersebut belum rampung maka dirinya bersama masyarakat penerima, akan kembali mendatangi DPRD untuk menuntut penyelesaian.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, saat diwawancarai, diruang kerjanya menyampaikan, bahwa masalah ini bukan hal baru.
Pada tahun sebelumnya ia mengatakan bahwa DPRD juga telah melakukan rapat resmi dan menyampaikan laporan terkait dana Seroja ke POLDA NTT.
Menurutnya, DPRD tetap konsisten mengawal persoalan ini karena menyangkut dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Kepada awak media, Ia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme khusus bagi BPBD untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang disampaikan dalam rapat.
Daniel bahkan menekankan kembali, bahwa tanpa penyelesaian LPJ tahap pertama, tidak mungkin ada kelanjutan ke tahap berikutnya.
Tak hanya itu, Daniel juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menilai masalah dana Seroja harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengalami kerugian baru.
“Ini menyangkut uang negara, tentu pemerintah akan serius melihat hal ini, sehingga kami minta masyarakat sabar menunggu proses penyelesaian, ” ujarnya.
Ia juga sampaikan bahwa untuk mendapatkan kesimpulan, DPRD akan berencana menindaklanjuti hasil RDP ini, dengan melakukan rapat Fraksi guna merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang lebih konkret, pada Jumat (12/9/2025).
RDP ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Seroja sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik di kemudian hari.