Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan penetapan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Beleid ini diundangkan dan mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024.
Penetapan kawasan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. KEK ini diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW), anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD).